| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan anak-anak Pemohon yang bernama DESTYAMETTA ZHAVIAR, perempuan, lahir di Kace Timur, pada 10 Desember 2013, MUHAMMAD RIZA ZHAVIAR, laki-laki, lahir di Bangka, pada 28 Desember 2019, dan FAQIH AL FARIZ ZHAVIAR, laki-laki, lahir di Bangka, pada 23 Desember 2020, di bawah perwalian Pemohon NURUL ULFAH BINTI HASAN BASRI;
- Menetapkan Pemohon NURUL ULFAH BINTI HASAN BASRI untuk mewakili anak-anak Pemohon yang bernama DESTYAMETTA ZHAVIAR, MUHAMMAD RIZA ZHAVIAR, dan FAQIH AL FARIZ ZHAVIAR melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar pengadilan;
- Membebaskan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |