| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah pihak ketiga yang beritikad baik;
- Menyatakan objek eksekusi berupa 1 (satu) unit bangunan rumah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah saudara Bagas;
- Sebelah Timur berbatasan dengan saudara Andi;
- Sebelah Utara berbatasan dengan dengan rumah Saudara Sukarno;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah saudara Ipan;
yang terletak di jalan Keong 2, RT 005, RW 002, Kelurahan Gabek Dua, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah milik sah Pelawan;
- Menyatakan pelaksanaan eksekusi atas objek tersebut tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan penghentian/penangguhan eksekusi terhadap objek milik Pelawan;
- Menghukum Pemohon Eksekusi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |