Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PANGKAL PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
167/Pdt.G/2024/PA.Pkp Robiah Binti Syaifullah Hotman Bin Salim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 167/Pdt.G/2024/PA.Pkp
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Robiah Binti Syaifullah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hotman Bin Salim
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan secara hukum harta (sebagaimana yang tercantum pada poin 5), adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat ;
  • Menetapkan seluruh harta bersama dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut undang-undang yaitu masing-masing separuh/setengah bagian untuk Penggugat dan separuh/setengah bagian untuk Tergugat, apabila tidak dapat dibagi secara natural maka dijual dengan cara lelang ;
  • Menetapkan seluruh harta (sebagaimana yang tercantum pada poin 5) untuk dilaksanakan sita jaminan;
  • Menyatakan Putusan Pengadilan Agama ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi ;
  • Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak