Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum harta (sebagaimana yang tercantum pada poin 5), adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat ;
- Menetapkan seluruh harta bersama dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut undang-undang yaitu masing-masing separuh/setengah bagian untuk Penggugat dan separuh/setengah bagian untuk Tergugat, apabila tidak dapat dibagi secara natural maka dijual dengan cara lelang ;
- Menetapkan seluruh harta (sebagaimana yang tercantum pada poin 5) untuk dilaksanakan sita jaminan;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Agama ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi ;
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
|