Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PANGKAL PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2025/PA.Pkp IMAM SUMARPAN BIN IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2025/PA.Pkp
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IMAM SUMARPAN BIN IBRAHIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon yakni IMAM SUMARPAN BIN IBRAHIM sebagai Wali dari keponakan Pemohon yang bernama WISNU RAHMAN BIN AHYAR;
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak