Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PANGKAL PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
376/Pdt.G/2025/PA.Pkp Renny Binti Baharudin Nurmawan Astomi Permana bin Nurmanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Hak - hak bekas istri/kewajiban bekas Suami
Nomor Perkara 376/Pdt.G/2025/PA.Pkp
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat 001/GH/LDP/XI/2025
Penggugat
NoNama
1Renny Binti Baharudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lendra Dika Kurniawan, S.H.,M.H.Renny Binti Baharudin
2Edwin Baihaqie Sasongklo, S.H.Renny Binti Baharudin
Tergugat
NoNama
1Nurmawan Astomi Permana bin Nurmanto
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HANGGA OKTAFANDANY, S.H.Nurmawan Astomi Permana bin Nurmanto
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah lalai dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai suami dan ayah;
  3. Menetapkan pisah harta antara Penggugat dan Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian material berupa uang senilai Rp 2.398.693.475,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    • Biaya mas kawin terutang (muajjalah) yakni cincin emas bermata berlian senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
    • Nafkah Iddah biaya kehidupan Istri senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)  selama 3 (tiga) bulan menjadi Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
    • Nafkah Madiyah baik terhadap istri dan 2 (dua) orang anak senilai Rp 1.529.280.000,- (satu miliar lima ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
    • Sisa Tanggungan Hutang Bank Rp 421.893.225,- (empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah)
    • Penggunaan uang Penggugat tanpa hak senilai Rp. 402.520.250,- (empat ratus dua juta lima ratus dua puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
    • Ganti kerugian penjaminan Sertifikat tanah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian immateriel senilai Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)
  6. Biaya Pemberian Mut’ah dari mantan suami kepada mantan istri yang diserahkan besaran nilainya kepada Tergugat;
  7. Memerintahkan Tergugat untuk membiayai nafkah hadhanah 2 (dua) orang anak  sampai umur 21 tahun senilai Rp 2.259.000.000,- (dua miliar dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah) sesuai dengan rincian dalam gugatan ini juga dengan mempertimbangkan kebutuhan nafkah insidentil anak;
  8. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap putusan ini;
  9. Menetapkan sita jaminan terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak Tergugat;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara a quo.

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak