| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah lalai dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai suami dan ayah;
- Menetapkan pisah harta antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian material berupa uang senilai Rp 2.398.693.475,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya mas kawin terutang (muajjalah) yakni cincin emas bermata berlian senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
- Nafkah Iddah biaya kehidupan Istri senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) selama 3 (tiga) bulan menjadi Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
- Nafkah Madiyah baik terhadap istri dan 2 (dua) orang anak senilai Rp 1.529.280.000,- (satu miliar lima ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Sisa Tanggungan Hutang Bank Rp 421.893.225,- (empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah)
- Penggunaan uang Penggugat tanpa hak senilai Rp. 402.520.250,- (empat ratus dua juta lima ratus dua puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
- Ganti kerugian penjaminan Sertifikat tanah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian immateriel senilai Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)
- Biaya Pemberian Mut’ah dari mantan suami kepada mantan istri yang diserahkan besaran nilainya kepada Tergugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk membiayai nafkah hadhanah 2 (dua) orang anak sampai umur 21 tahun senilai Rp 2.259.000.000,- (dua miliar dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah) sesuai dengan rincian dalam gugatan ini juga dengan mempertimbangkan kebutuhan nafkah insidentil anak;
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan sita jaminan terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara a quo.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |